Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan dan/atau mengelola prasarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha dalam menyediakan dan/atau mengelola prasarana Usaha Pergaraman.
Your Correction