Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
(1) Selain Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan dan/atau mengelola prasarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha dalam menyediakan dan/atau mengelola prasarana Usaha Pergaraman.
Your Correction
