Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas Perlindungan Petambak Garam.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota.
Your Correction
