Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas Perlindungan Petambak Garam. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota.
Your Correction