Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus dilakukan berdasarkan pada : a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan; b. potensi lahan dan air; c. rencana tata ruang wilayah; d. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang laut nasional, dan rencana zonasi kawasan laut; e. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. kebutuhan sarana dan prasarana; g. kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan Kelembagaan dan budaya setempat; h. tingkat pertumbuhan ekonomi; dan i. jumlah petambak garam. (2) Dalam hal penentuan jumlah Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mencantumkan pekerjaan Petambak Garam di dalam pencatatan administrasi kependudukan.
Your Correction