Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan upaya perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam, Pemerintah Daerah MENETAPKAN perencanaan perlindungan dan pemberdayaan dan pendataan Petambak Garam.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari:
a. rencana pembangunan daerah; dan
b. rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan selama 5 (lima) tahun.
(5) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam ditetapkan dalam Bentuk
Pengelolaan Garam dan perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam dan Peta Jalan Pengelolaan Garam.
(6) Rencana Induk Pengelolaan Garam dan perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam dan Peta Jalan Pengelolaan Garam dan Pengelolaan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(7) Pendataan Petambak Garam dimaksud ayat (1) dilakukan untuk mendata Petambak Garam.
Your Correction
