Correct Article 51
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan dengan memberdayakan potensi yang ada.
Your Correction
