Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
Penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam ini bertujuan untuk :
a. meningkatkan kualitas dan kuantitas Garam yang diproduksi Petambak Garam;
b. menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha bagi Petambak Garam dan Pelaku Usaha Pergaraman;
c. memberikan kemudahan usaha yang berkelanjutan bagi Petambak Garam dan Pelaku Usaha Pergaraman;
d. meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petambak Garam dan Pelaku Usaha Pergaraman;
e. menguatkan Kelembagaan dalam mengelola Garam dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan;
f. mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;
g. menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha;
h. melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan
i. memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum bagi Petambak Garam.
Your Correction
