Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat. 4. Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. 5. Perlindungan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Pergaraman. 6. Pemberdayaan Petambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan Petambak Garam untuk melaksanakan Usaha Pergaraman secara lebih baik. 7. Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman. 8. Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus Garam. 9. Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yang menyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman. 10. Pemilik Tambak Garam adalah Petambak Garam yang memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksi Garam dan secara aktif melakukan Usaha Pergaraman. 11. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium. 12. Pergaraman adalah semua hal yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam. 13. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. 14. Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. 15. Bela dan Beli Produk garam rakyat NTB adalah ikhtiar/upaya/gerakan guna mendorong masyarakat untuk mencintai dan bangga terhadap produk pergaraman NTB, diwujudkan melalui tindakan membela aktivitas berproduksi produk garam rakyat NTB dan membeli atau menggunakan produk garam yang dihasilkan di NTB. 16. Membela produk garam NTB adalah sikap, tekad dan prilaku yang ditunjukkan sebagai bentuk penghargaan dan keberpihakan terhadap aktivitas berproduksi produk garam NTB. 17. Membeli produk garam NTB adalah tindakan nyata yang dibuktikan dengan adanya transaksi jual beli produk garam rakyat yang dihasilkan di NTB dan ditindaklanjuti dengan penggunaan produk garam NTB tersebut. 18. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi Garam, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi Garam. 19. Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petambak Garam atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal. 20. Asuransi Pergaraman adalah perjanjian antara Petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Pergaraman. 21. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Petambak Garam kepada perusahaan pembiayaan dan bank. 22. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Your Correction