Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Pendapatan Daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, akun, kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek pendapatan daerah.
Your Correction
