Correct Article 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah;dan
c. Pembiayaan daerah.
(2) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Klasifikasi APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
