Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Kepala SKPD selaku PA atas usul Bendahara Pengeluaran dapat MENETAPKAN pegawai yang bertugas membantu administrasi keuangan Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Belanja Daerah.
(2) Kepala Unit SKPD selaku KPA atas usul Bendahara
Pengeluaran dapat MENETAPKAN pegawai yang bertugas membantu administrasi keuangan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Belanja Daerah;
(3) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
(4) Tugas Pegawai yang membantu Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu meliputi:
a. membantu dalam meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
b. membantu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban secara administratif dan fungsional.
Your Correction
