Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan MENETAPKAN pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPTK bertanggung jawab kepada KPA.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPTK yang ditunjuk oleh PA bertanggung jawab kepada PA.
(5) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
(6) Membantu tugas dan wewenang PA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
(7) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA, antara lain:
a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan SKPD/Unit SKPD;
b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan SKPD/Unit SKPD;
c. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
d. melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa;
Pasal 16
(1) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Gubernur.
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD di lingkungan SKPD.
(4) Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pejabat struktural satu tingkat di bawah kepala Unit SKPD di lingkungan Unit SKPD.
(5) Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat MENETAPKAN pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Gubernur.
Your Correction
