Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. melakukan koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c. melakukan koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
d. memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD;
e. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. memimpin TAPD.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah bertanggung jawab kepada Gubernur.
Your Correction
