Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Gubernur melimpahkan sebagian kekuasaannya dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada pejabat Perangkat Daerah.
(2) Pejabat Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Kepala SKPKD selaku PPKD;dan
c. Kepala SKPD selaku PA.
(3) Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang.
(4) Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
