Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Keuangan Daerah meliputi:
a. hak daerah untuk memungut pendapatan daerah serta melakukan pinjaman;
b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan daerah;
d. pengeluaran daerah;dan
e. pembiayaan daerah.
Your Correction
