Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pengusaha SPA, Sauna dan Griya Pijat halal wajib menggunakan produk berlogo halal resmi. (2) Produk berlogo halal resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. bahan rempah; b. lulur; c. masker; d. aroma terapi; dan e. bahan-bahan perawatan wajah, rambut, tangan dan kuku.
Your Correction