Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Current Text
(1) Dalam Pariwisata Halal harus memiliki akomodasi sesuai standar syariah.
(2) Standar syari’ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh sertifikasi dari DSN-MUI.
(3) Standar syari’ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. produk;
b. pelayanan; dan
c. pengelolaan.
(4) Dalam hal standar syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, maka akomodasi paling sedikit memenuhi hal- hal sebagai berikut:
a. tersedia fasilitas yang layak untuk bersuci;
b. tersedia fasilitas yang memudahkan untuk beribadah;
c. tersedia makanan dan minuman halal;
b. fasilitas dan suasana yang aman, nyaman dan kondusif untuk keluarga dan bisnis; dan
c. terjaga kebersihan sanitasi dan lingkungan.
Your Correction
