Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Industri pariwisata halal adalah usaha-usaha wisata yang menjual jasa dan produk kepariwisataan yang berpatokan pada prinsip-prinsip syari’ah sebagaimana yang ditetapkan oleh DSN-MUI.
Your Correction