Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilaporkan kepada Gubernur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction