Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Current Text
(1) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilaporkan kepada Gubernur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
