Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Pariwisata Halal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Your Correction