Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Pariwisata Halal.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Your Correction
