Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Current Text
(1) Industri pariwisata konvensional adalah usaha-usaha wisata yang menjual jasa dan produk kepariwisataan yang tidak berpatokan pada prinsip-prinsip syari’ah.
(2) Industri pariwisata konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyediakan:
a. arah kiblat di kamar hotel;
b. informasi masjid terdekat;
c. tempat ibadah bagi wisatawan dan karyawan muslim;
d. keterangan tentang produk halal/tidak halal;
e. tempat berwudhu yang terpisah antara laki-laki dan perempuan;
f. sarana pendukung untuk melaksanakan sholat; dan
g. tempat urinoir yang terpisah antara laki-laki dan perempuan dan memudahkan untuk bersuci.
Your Correction
