Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan pengembangan investasi pariwisata halal meliputi: a. pemberian insentif investasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b. peningkatan kemudahan investasi; dan c. peningkatan promosi. (2) Peningkatan insentif investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. meningkatkan pemberian keringanan pajak secara gradual untuk investasi penanaman modal asing di sektor pariwisata halal; dan b. meningkatkan perbaikan jasa pelayanan pajak untuk investasi penanaman modal asing di sektor pariwisata halal. (3) Peningkatan kemudahan investasi pariwisata halal sebagaimana dimaksud pada huruf b, meliputi: a. mengembangkan debirokratisasi investasi di bidang pariwisata; dan b. mengembangkan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan. (4) Peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. menyediakan informasi peluang investasi di kawasan pariwisata; b. meningkatkan promosi investasi bidang pariwisata di dalam negeri dan luar negeri; dan c. meningkatkan sinergi promosi penanaman modal pariwisata dengan sektor terkait.
Your Correction