Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Current Text
(1) Kebijakan pengembangan investasi pariwisata halal meliputi:
a. pemberian insentif investasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b. peningkatan kemudahan investasi; dan
c. peningkatan promosi.
(2) Peningkatan insentif investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. meningkatkan pemberian keringanan pajak secara gradual untuk investasi penanaman modal asing di sektor pariwisata halal; dan
b. meningkatkan perbaikan jasa pelayanan pajak untuk investasi penanaman modal asing di sektor pariwisata halal.
(3) Peningkatan kemudahan investasi pariwisata halal sebagaimana dimaksud pada huruf b, meliputi:
a. mengembangkan debirokratisasi investasi di bidang pariwisata;
dan
b. mengembangkan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan.
(4) Peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. menyediakan informasi peluang investasi di kawasan pariwisata;
b. meningkatkan promosi investasi bidang pariwisata di dalam negeri dan luar negeri; dan
c. meningkatkan sinergi promosi penanaman modal pariwisata dengan sektor terkait.
Your Correction
