Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan masyarakat melalui pariwisata halal meliputi: a. penguatan kesadaran masyarakat; b. peningkatan kapasitas dan peran masyarakat dalam pengelolaan usaha; dan c. peningkatan pendapatan masyarakat. (2) Penguatan kesadaran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk sosialisasi tentang penyelenggaraan pariwisata halal. (3) Peningkatan kapasitas dan peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meningkatkan pemahaman, dukungan dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan pariwisata halal; b. meningkatkan motivasi dan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan pariwisata halal; dan c. melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan kepariwisataan halal. (4) Peningkatan pendapatan masyarakat melalui usaha pariwisata halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menciptakan kesempatan berusaha dalam aktivitas kepariwisataan halal; atau b. memberikan insentif.
Your Correction