Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Current Text
(1) Pemberdayaan masyarakat melalui pariwisata halal meliputi:
a. penguatan kesadaran masyarakat;
b. peningkatan kapasitas dan peran masyarakat dalam pengelolaan usaha; dan
c. peningkatan pendapatan masyarakat.
(2) Penguatan kesadaran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk sosialisasi tentang penyelenggaraan pariwisata halal.
(3) Peningkatan kapasitas dan peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan pemahaman, dukungan dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan pariwisata halal;
b. meningkatkan motivasi dan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan pariwisata halal; dan
c. melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan kepariwisataan halal.
(4) Peningkatan pendapatan masyarakat melalui usaha pariwisata halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. menciptakan kesempatan berusaha dalam aktivitas kepariwisataan halal; atau
b. memberikan insentif.
Your Correction
