Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Current Text
(1) Destinasi Pariwisata Halal meliputi atraksi wisata alam dan wisata budaya.
(2) Pengelola Destinasi pariwisata halal harus membangun fasilitas umum untuk mendukung kenyamanan aktivitas kepariwisataan halal.
(3) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tempat dan perlengkapan ibadah wisatawan Muslim; dan
b. fasilitas bersuci yang memenuhi standar syari’ah;
Your Correction
