Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Current Text
Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah diundangkan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
