Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Current Text
Pembiayaan atas pengelolaan pariwisata halal oleh Pemerintah Daerah bersumber dari dianggarkan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
