Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan atas pengelolaan pariwisata halal oleh Pemerintah Daerah bersumber dari dianggarkan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction