Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan kelembagaan pariwisata halal harus dilakukan melalui: a. koordinasi antar dinas terkait dan dengan kabupaten/kota; b. optimalisasi peran organisasi pariwisata nonpemerintah di tingkat provinsi; dan c. optimalisasi kemitraan usaha pariwisata halal antara pemerintah provinsi, swasta dan masyarakat.
Your Correction