Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelembagaan dalam penyelenggaraan Pariwisata Halal terdiri atas: a. kelembagaan Pemerintah Daerah; dan b. nonpemerintah. (2) Kelembagaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait dengan penyelenggaraan kepariwisataan yang dikoordasikan oleh Dinas. (3) Kelembagaan nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi organisasi yang terkait dengan kegiatan kepariwisataan yang meliputi; DSN, MUI, BPPD, ASITA, PHRI, FKD, dan HPI.
Your Correction