Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Current Text
(1) Kelembagaan dalam penyelenggaraan Pariwisata Halal terdiri atas:
a. kelembagaan Pemerintah Daerah; dan
b. nonpemerintah.
(2) Kelembagaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait dengan penyelenggaraan kepariwisataan yang dikoordasikan oleh Dinas.
(3) Kelembagaan nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi organisasi yang terkait dengan kegiatan kepariwisataan yang meliputi; DSN, MUI, BPPD, ASITA, PHRI, FKD, dan HPI.
Your Correction
