Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pemasaran dan promosi pariwisata halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat melibatkan BPPD, DSN-MUI, ASITA, FKD, PHRI. dan HPI.
Your Correction
Pelaksanaan pemasaran dan promosi pariwisata halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat melibatkan BPPD, DSN-MUI, ASITA, FKD, PHRI. dan HPI.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion