Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan pemasaran dan promosi penyelenggaraan pariwisata halal.
(2) Strategi yang dilakukan dalam pemasaran dan promosi Pariwisata Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a. pemetaan dan analisis peluang pasar dan perintisan pemasaran ke pasar potensial;
b. pengembangan dan pemantapan citra Daerah sebagai destinasi pariwisata halal;
c. pengembangan citra kepariwisataan Daerah sebagai destinasi pariwisata halal yang aman, nyaman dan berdaya saing;
d. peningkatan peran media komunikasi pemasaran dalam memasarkan dan mempromosikan pariwisata halal; dan
e. pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan.
Your Correction
