Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PARIWISATA HALAL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Tujuan pengaturan Pariwisata Halal adalah sebagai pedoman bagi pengelola pariwisata dalam memberikan pelayanan Pariwisata Halal kepada wisatawan.
Your Correction
Tujuan pengaturan Pariwisata Halal adalah sebagai pedoman bagi pengelola pariwisata dalam memberikan pelayanan Pariwisata Halal kepada wisatawan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion