Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan Pelindungan dan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction