Correct Article 14
PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Current Text
Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan Pelindungan dan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
