Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pengarusutamaan Kebudayaan untuk mencapai tujuan pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Pengarusutamaan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. internalisasi Kebudayaan Daerah pada program Pendidikan; dan b. pemberdayaan Ekosistem Kebudayaan.
Your Correction