Correct Article 30
PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif terhadap seseorang atau badan yang melakukan pengerusakan budaya akibat suatu kegiatan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan;dan
f. denda administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
