Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum: a. menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan/atau b. melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem pendataan Kebudayaan terpadu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Your Correction