Correct Article 28
PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Current Text
Pendanaan Pemajuan Kebudayaan Daerah berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
