Correct Article 25
PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Apresiasi budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf e merupakan wahana/kegiatan/aktivitas untuk menumbuhkan kesadaran terhadap nilai budaya, penghargaan, dan memberi nilai tambah terhadap objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Apresiasi budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. lembaga pendidikan;
d. Lembaga Kebudayaan; dan
e. swasta dan/atau perorangan.
(3) Bentuk apresiasi budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. Pembelajaran atau kegiatan Kebudayaan Daerah;
b. penghargaan; dan
c. pemberdayaan produk lokal.
Your Correction
