Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
DKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 bertugas: a. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah mengenai Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. membantu Dinas dalam melakukan pendataan, standarisasi dan sertifikasi Lembaga Kebudayaan dan SDM Kebudayaan di Daerah; c. turut serta melakukan Pemajuan Kebudayaan Daerah secara aktif dan berkelanjutan; dan d. membantu melakukan pengawasan terhadap program aksi Pemajuan Kebudayaan Daerah bersama Pemerintah Daerah.
Your Correction