Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah, Gubernur dapat membentuk DKD yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi. (2) DKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural di lingkungan Dinas untuk masa kepengurusan paling lama 5 (lima) tahun.
Your Correction