Correct Article 17
PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Current Text
Dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pemerintah Daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berekspresi;
b. menjamin Pelindungan atas ekspresi budaya;
c. melaksanakan Pemajuan Kebudayaan Daerah;
d. memelihara kebinekaan;
e. mengelola sistem informasi dan publikasi Pemajuan Kebudayaan Daerah;
f. menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan;
g. menyelenggarakan bulan bahasa, aksara dan sastra daerah;
h. menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan Daerah;
i. membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah;
j. mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan
k. menghidupkan dan menjaga Ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.
Your Correction
