Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat. 4. Dinas adalah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah yang membidangi urusan kebudayaan. 5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah pemerintah daerah kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat. 6. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. 7. Kebudayaan Daerah adalah Kebudayaan yang tumbuh melalui proses belajar yang mengakar dan berkembang sebagai cerminan nilai-nilai luhur dan jati diri masyarakat Daerah. 8. Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Daerah bagi pemajuan Kebudayaan secara nasional melalui Pelindungan, Pelestarian, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan. 9. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengakuan secara hukum, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi. 10. Pengembangan adalah upaya menghidupkan Ekosistem Kebudayaan Daerah serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan 11. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan Nasional. 12. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan Daerah dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. 13. Masyarakat Adat adalah masyarakat yang mengusung gagasan kebudayaan asli daerah yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. 14. Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan Daerah. 15. Sistem Data Kebudayaan Terpadu yang selanjutnya disingkat SDKT adalah mekanisme pengumpulan dan penyediaan akses data Kebudayaan Daerah yang mengintegrasikan data dari berbagai sumber. 16. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 17. Dewan Kebudayaan Daerah yang selanjutnya disingkat DKD adalah mitra kerja Pemerintah Daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah. 18. Lembaga Kebudayaan adalah Lembaga yang dibentuk oleh Masyarakat secara mandiri untuk berperan dalam Pemajuan Kebudayaan. 19. Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola manusia dalam kebudayaannya. 20. Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang selanjutnya disebut SDM Kebudayaan adalah orang yang bekerja dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. 21. Ekosistem Kebudayaan adalah tatanan yang utuh dan menyeluruh yang berfungsi sebagai ruang tumbuh dengan mendorong interaksi, ekspresi dan apresiasi yang memungkinkan potensi dan hasil karya kebudayaan bermanfaat bagi kesejahteraan. 22. Pengarusutamaan Kebudayaan adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan serta rangkaian program yang memperhatikan pelindungan, pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta Non Pemerintah. 23. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. 24. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction