Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada kawasan perumahan dan permukiman dapat diberikan bantuan oleh Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction