Correct Article 61
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Perbaikan perumahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.
(2) Perbaikan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara berkala.
(3) Perbaikan rumah pada perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang dimiliki oleh masyarakat dilakukan secara swadaya dapat diberikan fasilitasi pendanaan dan/atau pembiayaan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
