Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perbaikan dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran. (2) Rehabilitasi atau pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perbaikan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum jika terjadi kerusakan untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula. (3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman.
Your Correction