Correct Article 60
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Perbaikan dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran.
(2) Rehabilitasi atau pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perbaikan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum jika terjadi kerusakan untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula.
(3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman.
Your Correction
