Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf c merupakan upaya memindahkan lokasi perumahan dan permukiman dari lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang, rawan bencana, kumuh, dan/atau lokasi yang alih fungsi menurut rencana tata ruang ke lokasi yang sesuai untuk perumahan dan permukiman. (2) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memindahkan masyarakat dari suatu lokasi ke lokasi lain yang lebih sehat, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. (3) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud ayat (2), hanya dapat dilakukan dengan ketentuan : a. lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan berat/sedang/ ringan dengan status tanah ilegal; b. lokasi rawan bencana dan/atau terkena dampak bencana; dan/atau c. alih fungsi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. (4) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui: a. sosialisasi; b. persetujuan masyarakat penghuni; c. penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan atau rencana rinci tata ruang; dan d. penyiapan rumah tinggal.
Your Correction