Correct Article 53
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf b merupakan pembangunan kembali perumahan dan permukiman yang dilakukan melalui penataan secara menyeluruh meliputi rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman.
(2) Peremajaan perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilakukan untuk mewujudkan kondisi perumahan dan permukiman yang lebih baik guna melindungi keamanan dan keselamatan masyarakat.
(3) Peremajaan dapat dilakukan dengan ketentuan memiliki klasifikasi kekumuhan berat dan/atau sedang dengan status tanah legal.
(4) Peremajaan perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilakukan bersama Pemerintah Daerah dan setiap orang.
(5) Peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi;
b. persetujuan masyarakat penghuni;
c. penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan atau rencana rinci tata ruang;
d. penyiapan rumah tinggal sementara;
e. konsolidasi tanah; dan
f. pembangunan kembali rumah layak huni baik vertikal maupun horizontal.
Your Correction
