Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penataan dan peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (2) dilakukan dengan pola penanganan : a. pemugaran; b. peremajaan; atau c. pemukiman kembali.
Your Correction