Correct Article 50
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pencegahan melalui kegiatan pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan dokumen perizinan, standar teknis, dan persyaratan kelaikan fungsi.
(3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui bimbingan teknis, pelatihan teknis, pendampingan, dan pelayanan informasi.
(4) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan prinsip Tridaya, antara lain:
a. pemberdayaan sosial masyarakat;
b. pemberdayaan ekonomi lokal; dan
c. pendayagunaan prasarana, sarana dan utilitas umum.
Your Correction
