Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 huruf c dilakukan dengan: a. pemberian insentif; dan b. pengenaan disinsentif. (2) Pemberian insentif dan disinsetif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf, diberikan kepada penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman yang melakukan pengendalian pada tahap pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction