Correct Article 45
PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Pengendalian pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 huruf b dilakukan untuk:
a. menjaga proses pembangunan kawasan permukiman sesuai dengan rencana;
b. menjaga kesesuaian proses pembangunan kawasan permukiman dengan perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah; dan
c. menjamin kualitas fisik dan fungsional kawasan permukiman.
Your Correction
