Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan pada tahap: a. perencanaan; b. pembangunan; dan c. pemanfaatan.
Your Correction